Selasa, 05 Januari 2021

 

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Perangkat Lunak

 

DI Indonesia, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Perangkat Lunak termasuk ke dalam katagori hak cipta (copyright). Beberapa negara mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portofolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang paten, baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari HAKI itu sendiri. Menurut Sutarman dalam buku Pengantar Teknologi Informasi, HAKI merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dalam Bahasa Inggris disebut dengan Intellectual Property Right (IPR).

Istilah tersebut terdiri atas tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan yang lainnya.

Dengan kata lain, HAKI adalah hak yang lahir dari kemampuan intelektual atau daya kreasi pikiran manusia dan dapat berupa ciptaan atau temuan maupun penyempurnaan atau perbaikan terhadap permasalahan di berbagai bidang.

Ada berbagai macam perangkat lunak yang bisa di-HAKI-kan (bisa didaftarkan patennya). Antara lain:  perangkat lunak berpemilik, perangkat lunak komesial, perangkat lunak semibebas, public domain, freeware, shareware.juga ada perangkat lunak bebas (free software), copylefted/non-copylefted, perangkat lunak kode terbuka (open source software), dan lain sebagainya.

Apa itu perangkat lunak berpemilik dan perangkat lunak lain yang bisa didaftarkan ke-HAKI-annya? Perangkat lunak berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semibebas. Seseorang dapat dilarang atau harus meminta izin atau akan dikenakan pembatasan lainnya. Jadi untuk tipe perangkat lunak seperti ini, sudah pasti mempunyai HAKI atas nama seseorang atau suatu lembaga tertentu. 

Selanjutnya, perangkat lunak komersial, adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunanya.

Berikutnya adalah perangkat lunak semibebas, adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tetapi mengijinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan dan memodifikasinya untuk tujuan tertentu.

Perangkat lunak publik domain adalah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali.

Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendakinya, selain itu hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Contohnya adalah, sebuah lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

Selanjutnya adalah freeware, yang tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket yang mengizinkan redistribusi, tetapi bukan modifikasi (dan kode programnya tidak tersedia).

Ada juga shareware, yaitu perangkat lunak yang mengijinkan orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi setiap pengguna yang ingin terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.

Berikutnya perangkat lunak bebas (free software) yaitu perangkat lunak yang mengijinkan siapapun untuk menggunakannya. Juga menyalin dan mendistribusikan baik secara gratis ataupun dengan biaya, asalkan kode sumber dari program harus tersedia, jika tidak, berarti bukan perangkat lunak.

Dua perangkat lunak terakhir yang bisa di-HAKI-kan yaitu copylefted/non-copylefted, merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusinya tidak diperbolehkan untuk menambah batasan jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Artinya setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas.

Selanjutnya yang terakhir adalah perangkat lunak kode terbuka (open source software), yaitu yang mempunyai konsep membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Sistem pengembangannya tidak terkoordinasi oleh suatu orang/ lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas. (*)

 

“Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas Hak cipta, Hak paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang.”

Hak Kekayaan Intelektual secara garis besar terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :

1. Hak Cipta. 2. Hak Kekayaan Industri, yang terdiri dari : Paten, Merek, Desain Industri, Desain, Tata Letak Sirkuit terpadu, Indikasi Geografis; dan Rahasia Dagang. Apa perbedaannya? Mari kita bahas satu per satu.

Hak Cipta Adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta ini biasanya berlaku untuk beberapa jenis karya seni atau karya cipta seperti Puisi, drama, Karya Tulis, Film, Lukisan, Patung, Lagu dll.

Paten, Hak  Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

Sementara itu invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses tersebut.

Merek adalah suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Desain Industri (DI) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Sirkuit Terpadu sendiri adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Sementara Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha. Yang wajib dicatatkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan. Rahasia dagang akan mendapatkan perlindungan jika informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomi.

Pelanggaran Rahasia Dagang dapat terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan (wanprestasi) untuk menjaga rahasia dagang tersebut.

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi dan kualitas, dan karakteristik terntentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar