Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) Perangkat Lunak
DI Indonesia, Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) Perangkat Lunak termasuk ke dalam katagori hak cipta
(copyright). Beberapa negara mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada
industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portofolio
paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan.
Sebelum membahas lebih
lanjut tentang paten, baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari
HAKI itu sendiri. Menurut Sutarman dalam buku Pengantar Teknologi Informasi,
HAKI merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dalam Bahasa
Inggris disebut dengan Intellectual Property Right (IPR).
Istilah tersebut
terdiri atas tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual. Kekayaan
intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
karikatur dan yang lainnya.
Dengan kata lain, HAKI
adalah hak yang lahir dari kemampuan intelektual atau daya kreasi pikiran
manusia dan dapat berupa ciptaan atau temuan maupun penyempurnaan atau
perbaikan terhadap permasalahan di berbagai bidang.
Ada berbagai macam
perangkat lunak yang bisa di-HAKI-kan (bisa didaftarkan patennya). Antara lain:
perangkat lunak berpemilik, perangkat
lunak komesial, perangkat lunak semibebas, public domain, freeware,
shareware.juga ada perangkat lunak bebas (free software),
copylefted/non-copylefted, perangkat lunak kode terbuka (open source software),
dan lain sebagainya.
Apa itu perangkat
lunak berpemilik dan perangkat lunak lain yang bisa didaftarkan ke-HAKI-annya? Perangkat
lunak berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semibebas. Seseorang
dapat dilarang atau harus meminta izin atau akan dikenakan pembatasan lainnya. Jadi
untuk tipe perangkat lunak seperti ini, sudah pasti mempunyai HAKI atas nama
seseorang atau suatu lembaga tertentu.
Selanjutnya, perangkat
lunak komersial, adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis
untuk memperoleh keuntungan dari penggunanya.
Berikutnya adalah
perangkat lunak semibebas, adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tetapi
mengijinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan dan
memodifikasinya untuk tujuan tertentu.
Perangkat lunak publik
domain adalah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus
dari perangkat lunak noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau
versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali.
Sebuah karya adalah
public domain jika pemilik hak ciptanya menghendakinya, selain itu hak cipta
memiliki waktu kadaluwarsa. Contohnya adalah, sebuah lagu klasik sebagian besar
adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Selanjutnya adalah
freeware, yang tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk
paket yang mengizinkan redistribusi, tetapi bukan modifikasi (dan kode
programnya tidak tersedia).
Ada juga shareware,
yaitu perangkat lunak yang mengijinkan orang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi setiap pengguna yang ingin terus menggunakannya diminta
untuk membayar biaya lisensi.
Berikutnya perangkat
lunak bebas (free software) yaitu perangkat lunak yang mengijinkan siapapun
untuk menggunakannya. Juga menyalin dan mendistribusikan baik secara gratis
ataupun dengan biaya, asalkan kode sumber dari program harus tersedia, jika
tidak, berarti bukan perangkat lunak.
Dua perangkat lunak
terakhir yang bisa di-HAKI-kan yaitu copylefted/non-copylefted, merupakan
perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusinya tidak diperbolehkan untuk
menambah batasan jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak
tersebut. Artinya setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah
dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas.
Selanjutnya yang
terakhir adalah perangkat lunak kode terbuka (open source software), yaitu yang
mempunyai konsep membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak.
Sistem pengembangannya tidak terkoordinasi oleh suatu orang/ lembaga pusat,
tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang
tersebar dan tersedia bebas. (*)
“Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas Hak
cipta, Hak paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak
Sirkuit terpadu, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang.”
Hak Kekayaan Intelektual secara garis besar
terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
1. Hak Cipta. 2. Hak Kekayaan Industri, yang
terdiri dari : Paten, Merek, Desain Industri, Desain, Tata Letak Sirkuit terpadu, Indikasi
Geografis; dan Rahasia Dagang. Apa perbedaannya? Mari kita bahas satu per satu.
Hak Cipta Adalah
hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta ini
biasanya berlaku untuk beberapa jenis karya seni atau karya cipta seperti
Puisi, drama, Karya Tulis, Film, Lukisan, Patung, Lagu dll.
Paten, Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Sementara itu invensi adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan
pengembangan dari produk atau proses tersebut.
Merek adalah suatu tanda yang dapat
ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara,
hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan
barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa.
Desain Industri (DI) adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, Sirkuit Terpadu sendiri adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Sementara Desain Tata Letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha. Yang wajib dicatatkan pada Dirjen Kekayaan
Intelektual hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen
pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Rahasia dagang akan mendapatkan perlindungan jika informasi tersebut bersifat
rahasia, bernilai ekonomi.
Pelanggaran Rahasia Dagang dapat terjadi
apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari
kesepakatan (wanprestasi) untuk menjaga rahasia dagang tersebut.
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor
lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari
kedua faktor tersebut, memberikan reputasi dan kualitas, dan karakteristik
terntentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar